![]() |
| source gambar radar solo |
Hari ini adalah Jumat, 2 Januari 2026, Status Hari Kerja: Di Indonesia, tanggal 2 Januari 2026 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Masyarakat umumnya sudah kembali beraktivitas normal setelah libur Tahun Baru 1 Januari.
Perayaan tahun baru yang berdekatan dengan weekend ini menimbulkan pertanyaan apakah hari Jumat (2/1) alias sehari setelah tahun baru juga libur.
Mengingat, biasanya libur nasional diikuti dengan cuti bersama sehingga masyarakat bisa menikmati masa jeda atau libur yang lebih panjang.
Dikutip dari CNN Indonesia, Pemerintah telah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang terjadi pada 2026.
Keputusan ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga menteri di Indonesia, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Menteri Ketenagakerjaan.
Lantas pertanyaannya, apakah 2 Januari setelah perayaan tahun baru 2026 cuti bersama? Jawabannya adalah tidak.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur dalam rangka tahun baru 2026 hanya satu hari, tepatnya pada Kamis, 1 Januari 2026.
Dengan demikian, 2 Januari bukanlah cuti bersama atau termasuk tanggal merah.
Lantaran tidak ada cuti bersama yang menyertai libur Tahun Baru maka aktivitas perkantoran hingga layanan publik berjalan normal seperti biasa sesuai kebijakan perusahaan. demikian


