Iklan

terkini

Wamenkum: Penanggung jawab demo tak dipidana bila sudah lapor kegiatan

LIPUTAN INDONESIA Joni Irawan
Senin, 05 Januari 2026, Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T13:15:46Z
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)


Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan koordinator atau penanggung jawab demonstrasi tidak akan dipidana bila sudah melaporkan atau memberitahukan rencana mengadakan kegiatan demo kepada aparat berwenang.


“Jadi, kalau saudara-saudara perhatikan Pasal 256 (KUHP, red.) itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.


Eddy menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi persoalan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.


Lebih lanjut dia mengatakan bila penanggung jawab tersebut tidak memberitahukan rencana mengadakan demonstrasi, kemudian tidak terjadi kerusuhan, maka yang bersangkutan juga tidak dikenakan pidana.


“Jadi, pasal itu bahasanya adalah di implikasi. ‘Jika dan hanya jika’, tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran,” jelasnya.


Adapun Pasal 256 KUHP yang baru berbunyi: "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."


Sementara dalam bagian penjelasan Pasal KUHP, yang dimaksud dengan 'terganggunya kepentingan umum' adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.


Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.


Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut. source antara

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wamenkum: Penanggung jawab demo tak dipidana bila sudah lapor kegiatan

Terkini

Topik Populer

Iklan