Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perumusan peraturan pemerintah untuk mengatur secara jelas dan komprehensif soal jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri.
"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah," kata Yusril di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikan Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia, yang juga dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu.
Yusril mengatakan rampungnya PP tersebut adalah hal yang
mendesak sehingga pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera
merampungkan PP tersebut.
"Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa
selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya," ujarnya.
Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut akan menjadi
tindak lanjut Undang-Undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri. Hal itu juga
diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Yusril mengatakan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi
Polri dan pemerintah juga berpotensi diperkuat menjadi undang-undang.
"Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan
Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada
tingkat perubahan undang-undang. Tapi, itu masih memerlukan waktu karena Komisi
Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai
sekarang," kata Yusril.
Pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan
segera menggodok rancangan PP tersebut bersama Kementerian Sekretariat Negara
dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Yusril menambahkan hasilnya juga akan dilaporkan kepada
Presiden Prabowo.
"Mudah-mudahan tim ini akan bekerja cepat dalam waktu
tidak terlalu lama dapat diselesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
pelaksanaan kedua undang-undang tadi untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak
Presiden," tuturnya.
Source : https://www.antaranews.com/berita/5315176/yusril-presiden-prabowo-setujui-perumusan-pp-soal-reformasi-polri?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news

