Iklan

terkini

Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK Akhir Desember 2025, Periksa Sebelum Pinjam

LIPUTAN INDONESIA Joni Irawan
Rabu, 24 Desember 2025, Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T14:30:50Z


Masyarakat perlu mengetahui daftar pinjol legal dan ilegal jelang akhir tahun 2025 agar bisa membedakan layanan keuangan yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengetahui daftar pinjol legal dan ilegal sangat penting supaya terhindar dari masalah keuangan maupun penyalahgunaan data pribadi.


Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat meminimalkan risiko tekanan bunga tinggi, penagihan tidak sesuai aturan, dan konflik hukum. Berikut daftar pinjol legal dan illegal akhir Desember 2025.


Daftar Pinjol Legal Akhir Desember 2025 OJK memperbarui daftar pinjol legal secara berkala agar masyarakat dapat memilih layanan keuangan yang sudah mengantongi izin resmi pemerintah.


Terakhir, OJK melakukan pembaruan daftar pinjol legal pada 7 November 2025. Terdapat 95 layanan keuangan yang sudah mendapatkan legalitas dari Lembaga ini. Sebelumnya, OJK menetapkan 96 pinjol legal pada September 2025. Namun, OJK mencabut izin PT Crowde Membangun Bangsa melalui Surat Nomor KEP-68/D.06/2025 pada 6 November 2025.


“Sampai dengan 7 November, total penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 95 perusahaan,” ujar OJK. Masyarakat dianjurkan selalu menggunakan layanan berizin resmi OJK. Bagi yang ingin mengecek pinjol legal, informasi dapat diperoleh melalui nomor telepon OJK 157 atau WhatsApp 081 157157157. Daftar lengkap pinjol legal hingga akhir Desember 2025 dapat diakses melalui link resmi OJK. Daftar selengkapnya mengenai daftar pinjol legal akhir Desember 2025 dapat diakses melalui link berikut ini:


Daftar Pinjol Ilegal Akhir Desember 2025 Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) sudah mempublikasikan daftar pinjol ilegal pada 15 November 2025. Hingga 22 Desember 2025, daftar tersebut belum diperbarui. Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, mengatakan bahwa sebanyak 611 entitas pinjol ilegal di berbagai situs dan aplikasi telah diblokir.  Pemblokiran ini dilakukan karena pinjol ilegal merugikan masyarakat dan melanggar aturan penyebaran data pribadi.


“Sejak 2017 sampai 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, termasuk 11.873 pinjaman online ilegal/pinpri, 1.882 investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/12/2025). Berikut daftar pinjol ilegal yang sudah diblokir OJK:


Dengan mengetahui daftar pinjol legal dan ilegal akhir Desember 2025, masyarakat dapat lebih bijak memilih layanan pinjaman online yang aman dan resmi dari OJK. Selalu cek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman, hindari entitas ilegal, dan lindungi data pribadi serta kondisi keuangan dari risiko bunga tinggi atau penagihan agresif. Pemahaman ini penting untuk menjaga keamanan finansial dan memastikan masyarakat memanfaatkan layanan keuangan digital yang transparan serta terpercaya.


Sumber Artikel Kompas

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK Akhir Desember 2025, Periksa Sebelum Pinjam

Terkini

Topik Populer

Iklan