Iklan

terkini

Hakim: Perbuatan Eks Dirut ASDP Bukan Kesalahan Korupsi Murni, tapi Kelalaian Berat

LIPUTAN INDONESIA Joni Irawan
Kamis, 20 November 2025, November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T13:26:26Z


Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi divonis bersalah dalam kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Meski begitu, ia diyakini tidak murni melakukan korupsi, tapi melakukan kelalaian hingga menguntungkan orang lain atau suatu korporasi.


“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).


Majelis hakim menilai, perbuatan Ira bersama dengan dua terdakwa lainnya telah memberikan keuntungan bagi pemilik PT PN Adjie senilai Rp 1,25 triliun


Lebih lanjut, akuisisi ini justru membuat PT ASDP memiliki beban utang dan kewajiban baru setelah mengakuisisi PT JN. “Dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar,” lanjut Hakim Ana.


Sebelum diakuisisi, PT JN disebutkan memiliki utang dalam jumlah besar kepada sejumlah bank. Dan, sejumlah kapal milik PT JN sudah berusia tua dan karam sehingga biaya operasional terhitung besar.


Utang bank dan biaya operasional serta biaya perawatan kapal ini menjadi kewajiban PT ASDP selaku pemilik baru PT JN.


Beberapa kapal milik PT JN yang kemudian menjadi milik PT ASDP ada yang dalam kondisi tidak prima, rusak, karam, bahkan ada yang tidak beroperasi hingga saat ini.


Misalnya, KMP Marisa Nusantara yang tidak beroperasi karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku. Dan, KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam.


Tapi, kedua kapal ini masih diperhitungkan dalam proses akuisisi PT JN. Angka Rp 1,25 triliun ini dinilai sebagai kerugian keuangan negara.


Atas perbuatannya, Ira dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dalam kasus ini, Ira divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Ira tidak dijatuhkan hukuman denda uang pengganti karena tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus ini.


Selain Ira, dua terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi divonis dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.


Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/20/14502391/hakim-perbuatan-eks-dirut-asdp-bukan-kesalahan-korupsi-murni-tapi-kelalaian.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hakim: Perbuatan Eks Dirut ASDP Bukan Kesalahan Korupsi Murni, tapi Kelalaian Berat

Terkini

Topik Populer

Iklan