Iklan

terkini

Dana Desa Jadi Jaminan Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar

LIPUTAN INDONESIA DUNIA Joni Irawan
Jumat, 04 Juli 2025, Juli 04, 2025 WIB Last Updated 2025-07-04T12:37:25Z



LIPUTAN INDONESIA - Joni Irawan


Pemerintah akan melakukan intervensi pada Koperasi Desa Merah Putih jika koperasi mengalami gagal bayar di kemudian hari, di mana Dana Desa menjadi jaminannya. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR.


"Pemerintah akan memberikan dalam hal ini subsidi bunga, dan pemerintah memberikan dukungan intersepsi . Artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intersepsi melalui dana desa atau DAU (Dana Alokasi Umum) DBH (Dana Bagi Hasil)," dalam Rapat Kerja Banggar DPR, dikutip Kamis (3/7/2025).


Selain memberikan dukungan intersepsi , pemerintah juga akan memberikan fasilitas subsidi bunga pada tiap Koperasi Desa Merah Putih. Kata Sri Mulyani, hingga saat ini koperasi ini sudah didirikan sebesar 72.112 dan nantinya mereka akan menyampaikan proposal pendanaan pada bank Himbara.


Setiap koperasi akan mendapatkan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar yang terdiri dari Opex (belanja operasional) dan Capex (belanja modal). Pinjaman ini akan dicicil selama 6 tahun dengan bunga yang ditanggung koperasi sebesar 6%.


Pada Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, Sri Mulyani mengungkap, alokasi Dana Desa sudah disalurkan sebagian sebesar Rp38,1 triliun dari total keseluruhan Rp71 triliun.


Ia menekankan, Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai pengelola agar bisa mengawasi tata kelola program pemerintah ini.


“Dana Desa ini dengan berkembangnya munculnya koperasi desa akan terus kita pantau agar betul-betul meningkatkan kualitas ekonomi di tingkat desa. Kita minta pada Kemendes maupun Kemenkop agar menjaga dengan baik,” tutupnya.


Sebagai catatan, akan ada tiga jenis koperasi yang disulap menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Yakni, pendirian koperasi baru, koperasi yang diubah menjadi Koperasi Merah Putih, dan koperasi yang direvitalisasi.


Proses itu dilakukan melalui musyawarah desa yang diselenggarakan oleh kepala desa. Tujuannya, agar terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih nantinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.


Selain itu, koperasi akan didirikan di lahan milik pemerintah atau negara. Koperasi Desa Merah Putih akan bertindak memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang meliputi penjualan pupuk dan pestisida bagi petani, logistik, sembako, hingga penjualan gas alam cair / liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi.


Selain menyediakan berbagai bahan pokok, Kopdes juga akan membangun gudang untuk menyimpan berbagai kebutuhan logistik seperti penyewaan truk, termasuk penyediaan layanan simpan pinjam hingga pembentukan klinik kesehatan dan penjualan obat di apotek.


Klinik ini akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang sebelumnya telah memiliki 54.000 klinik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 


Program ini dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk memutus rantai pasok yang selama ini dinilai terlalu panjang dan sarat akan kondisi hingga permainan harga oleh tengkulak. Koperasi ini ditargetkan mulai beroperasi pada 28 Oktober 2025. 


LIPUTAN INDONESIA - Joni Irawan 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dana Desa Jadi Jaminan Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar

Terkini

Topik Populer

Iklan