![]() |
| Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) |
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengingatkan pemerintah Indonesia untuk tidak lagi membuka klinik bagi jemaah haji tahun 2026 di Arab Saudi.
Peringatan ini disampaikan Wachid kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji dan pihak Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Selasa (28/10/2025). “Jadi Pak Ketua Panja, terutama Pak Sekjen Kementerian Kesehatan.
Catatan untuk tahun ini adalah kita tidak boleh membuka klinik di sana,” kata Wachid di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wachid mengatakan, berdasarkan ketentuan baru itu, jemaah haji Indonesia yang sakit harus dibawa ke rumah sakit setempat. Jemaah tidak lagi bisa dirawat di hotel atau klinik.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa aturan baru ini menjadi pekerjaan rumah atau PR baru bagi pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia harus menyediakan sumber daya manusia (SDM) atau tenaga kesehatan yang dikirim dan ditugaskan di rumah sakit pemerintah Saudi.
“Ini sangat penting karena kalau tidak kita siapkan SDM, nanti bahasanya Tarzan, Pak, kasihan jemaah kita. Tidak semakin sehat, malah mati,” ujar Wachid.
“Jadi ini penting. Jadi ini nanti akan kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” tambahnya. Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan. Pada musim ini, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang.
Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah. Dari jumlah itu, calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
Sumber artikel: https://nasional.kompas.com


