Iklan

terkini

Dua terdakwa korupsi guru penggerak Aceh didakwa rugikan negara Rp7 miliar

LIPUTAN INDONESIA Joni Irawan
Selasa, 23 September 2025, September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T10:38:05Z
Dua terdakwa korupsi guru penggerak mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (23/9/2025). ANTARA/M Haris SA


Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mendakwa dua terdakwa tindak pidana korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) merugikan keuangan negara Rp7 miliar.


Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Noer Salsa, Uli Herman, dan Zaki Bunaiya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.


Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan Zul Azmi masing-masing sebagai hakim anggota.


Kedua terdakwa yakni Teti Wahyuni, pegawai negeri sipil dan juga Kepala BGP Provinsi Aceh pada 2022-2024. Serta Mulyadi, pegawai negeri sipil yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh.


JPU menyatakan BGP Provinsi merupakan lembaga di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. BGP Provinsi Aceh bertugas mengembangkan dan memberdayakan guru pendidik, calon kepala sekolah, dan calon pengawas.


BGP Provinsi Aceh, kata dia, pada 2022 menerima alokasi dana dari APBN mencapai Rp19,2 miliar, pada 2023 menerima dana Rp57,2 miliar, serta pada 2024 dengan alokasi sebesar Rp69,8 miliar.


"Anggaran tersebut digunakan untuk untuk peningkatan kapasitas guru serta perjalanan dinas. Namun, dalam terjadi penggelembungan harga serta adanya penerimaan uang dari kegiatan tersebut oleh terdakwa," kata JPU.


JPU menyebutkan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP


Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Teti Wahyuni menyatakan keberatannya dan akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya. Sedangkan terdakwa Mulyadi menyatakan menerima dakwaan jaksa penuntut umum.


Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.



sumber Artikel : ANTARA 2025

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua terdakwa korupsi guru penggerak Aceh didakwa rugikan negara Rp7 miliar

Terkini

Topik Populer

Iklan