
![]() |
Jajaran Kementerian Koperasi saat mengadakan Upacara Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 di Jakarta, Sabtu (12/7/2025). ANTARA/Baqir Idrus Alatas |
LIPUTAN INDONESIA - Indonesia akan mencatatkan sejarah baru dengan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh penjuru negeri, sebuah angka fantastis karena tak ada satu negara pun yang sanggup membentuk koperasi dalam skala sebesar itu.
Setidaknya, begitu yang disampaikan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, yang berulang kali menyatakan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih ini akan mengubah lanskap ekonomi desa.
“Mana ada dalam sejarah dunia … Kita sama-sama mencetak sejarah dunia. Enggak ada negara lain di dunia punya sejarah membentuk 80 ribu koperasi,” kata Budi Arie, suatu kali.
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih dijadwalkan akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah. Semula, peluncuran ini direncanakan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli, tetapi ditunda karena agenda presiden di luar negeri.
Di hadapan Parlemen, Budi Arie pamer bahwa sekitar 80.500 koperasi telah terbentuk, dengan hampir 77.000 di antaranya sudah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum RI.
Capaian ini bisa dibilang luar biasa karena target 80 ribu koperasi bisa terwujud hanya dalam waktu sekitar empat bulan sejak gagasan pembentukan muncul pada awal Maret 2025.
Menjelang peluncuran, program ambisius pemerintahan Presiden Prabowo ini terus menuai kritik. Kekhawatiran muncul bahwa Koperasi Desa Merah Putih hanya akan menjadi "koperasi papan nama" dan berpotensi meningkatkan risiko kredit macet (NPL) bagi perbankan. Juga dinilai belum memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas.
Meski begitu, Budi Arie tetap teguh pada "intuisinya". Ia berpendapat bahwa pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan keberanian karena program ini tidak memiliki acuan dari negara lain.
Keberanian ini harus dilakukan demi satu tujuan utama: Pembangunan yang dimulai dari desa untuk mencapai pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Awal mula ide
Ide pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pertama kali disampaikan ke publik setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada 3 Maret 2025.
Gagasan ini berasal langsung dari Presiden Prabowo. Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa yang diperkirakan membutuhkan modal total Rp400 triliun.
Tak butuh waktu lama, hanya dalam tiga pekan sejak gagasan itu muncul, Presiden Prabowo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini menugaskan total 16 kementerian/lembaga, termasuk para gubernur, bupati, dan wali kota, untuk berkolaborasi.
Beberapa tugas utama yang diamanatkan dalam Inpres tersebut meliputi Kementerian Koperasi, yang bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, dan pelatihan SDM koperasi berbasis digital.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ditugaskan membantu pengadaan lahan dan menyosialisasikan program kepada masyarakat desa.
Kementerian Keuangan perlu menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN 2025 sebagai modal awal, serta memberikan insentif kepada desa-desa yang aktif membentuk koperasi.
Sementara itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta menyediakan anggaran yang dibutuhkan, seperti pembiayaan pembuatan akta notaris koperasi.
Pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) juga diminta turut memodali pendirian koperasi di bawah koordinasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui skema channelling untuk investasi dan program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui skema executing untuk modal kerja.
Meskipun target pembentukan koperasi telah tercapai, skema pembiayaan koperasi desa masih menjadi tanda tanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa pihaknya masih memetakan dan membahas skema pembiayaan yang tepat, mengingat kondisi setiap desa yang berbeda-beda.
Ia juga mengisyaratkan bahwa dana desa akan difungsikan sebagai jaminan kredit yang diterima oleh Koperasi Desa Merah Putih, karena koperasi-koperasi baru ini kemungkinan besar akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penyaluran pembiayaan dari Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) pun belum juga terbit.
Sementara itu, Budi Arie telah mengusulkan tambahan anggaran belanja sebesar Rp5,98 triliun untuk tahun 2025, yang akan difokuskan pada penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
Anggaran ini bertujuan untuk melaksanakan tujuh tugas utama kementerian sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, termasuk pelatihan dan pendampingan untuk memperkuat kapasitas koperasi desa.
Jangan buru-buru
Sejumlah ahli telah memperingatkan bahwa tanpa perencanaan matang, program ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatat bahwa pinjaman yang diberikan kepada koperasi memiliki rasio kredit macet (NPL) sebesar 8,5 persen. Angka ini jauh melampaui ambang batas aman NPL yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu di bawah 5 persen, dan juga lebih tinggi dari rata-rata NPL sektor perbankan secara keseluruhan.
Selain itu, skema pembentukan koperasi yang cenderung top-down (dari atas ke bawah) juga menjadi sorotan. Pendekatan ini dinilai tidak sejalan dengan hakikat koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang seharusnya bottom-up dan otonom, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Ketergantungan pada anggaran dan fasilitas negara dikhawatirkan justru akan membuat koperasi tidak mandiri dan rentan terhadap intervensi eksternal, alih-alih memberdayakan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Meskipun demikian, Budi Arie tetap optimistis. Ia berpendapat bahwa rasa takut, curiga, dan keraguan justru menjadi musuh utama dalam pembentukan koperasi desa.
Ia terus menyuarakan optimisme peran strategis Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah bagi masyarakat untuk terlepas dari belenggu kemiskinan dan menjadi pusat kegiatan ekonomi di desa.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat mencakup pusat produksi dan distribusi desa, serta mengefisienkan biaya-biaya ekonomi yang sebelumnya merugikan masyarakat.
Budi Arie memandang Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai gerakan rakyat yang menyasar petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh pelosok negeri, selaras dengan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945.
Terlepas dari berbagai kritik dan tantangan yang ada, program 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih tampaknya sulit dibatalkan, mengingat 80.500 desa dan kelurahan telah membentuk koperasi.
Namun, demi memastikan keberhasilan dan menghindari potensi kerugian atau kegagalan seperti yang pernah terjadi pada program koperasi unit desa (KUD), ada baiknya pemerintah tidak terburu-buru memaksa puluhan ribu koperasi beroperasi dengan target tertentu.
Pemerintah sebaiknya menjalankan program ini secara bertahap, serta fokus dengan koperasi-koperasi percontohan yang saat ini sudah ada 103 unit, daripada hanya mengejar target jumlah yang ambisius.
Pendekatan ini akan memungkinkan evaluasi dan perbaikan program sesuai dengan kondisi riil di lapangan, memastikan bahwa cita-cita luhur pembentukan koperasi desa ini benar-benar dibarengi dengan konsep yang matang.
Indonesia memang akan mencetak sejarah baru dengan membentuk 80.000 koperasi. Namun, juga harus dipastikan bahwa program ini tidak berakhir sebagai sejarah baru kegagalan negara dan makin mencoreng citra koperasi.
Selamat Hari Koperasi. Sumber Artikel Jakarta (ANTARA)