
![]() |
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN (guru non-aparatur sipil negara) 2025. Foto/Kemendikdasmen. |
JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif guru non-ASN ( guru non-aparatur sipil negara) 2025. Insentif ini ditujukan bagi guru formal dan non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Namun, terdapat sejumlah perubahan penting dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, baik dari sisi jumlah penerima, besaran bantuan, hingga mekanisme penyaluran dan syarat penerimaan.
Mengutip laman Puslapdik Kemendikdasmen, kika pada 2024 jumlah penerima bantuan insentif hanya sebanyak 67.000 guru, maka pada tahun 2025 ini meningkat drastis menjadi 341.248 guru dari semua jenjang pendidikan.
Nominal Bantuan Turun, Tapi Cair Sekaligus Besaran bantuan yang diberikan juga mengalami perubahan. Tahun lalu guru menerima Rp3,6 juta per tahun, dibayarkan per semester.
Namun, tahun 2025 ini nominalnya menjadi Rp2,1 juta dan akan dibayarkan sekaligus, diperkirakan pada Agustus–September 2025.
10 Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Berikut adalah syarat terbaru bagi guru formal non-ASN penerima bantuan insentif tahun 2025:
1. Belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Lulusan minimal D4 atau S1.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
5. Terdata dalam sistem Dapodik.
6. Tidak berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
7. Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
8. Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
9. Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.
10. Punya SK pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan (sebagai bukti masa kerja).
Mekanisme Baru Penyaluran Bantuan
Tahun ini, usulan penerima tidak lagi diajukan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan. Sebagai gantinya, data guru akan diverifikasi langsung melalui Dapodik oleh Puslapdik bersama Ditjen GTK dan Pendidikan Guru.
Selain itu, rekening baru akan dibukakan secara otomatis bagi calon penerima oleh Puslapdik. Guru diberi kesempatan untuk aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026. Bila tidak diaktifkan, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Bagi Pendidik PAUD Non-Formal
Untuk guru PAUD Non-Formal, tidak ada perubahan persyaratan dibandingkan tahun sebelumnya. Syaratnya adalah:
1. Telah bekerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025.
2. Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
3. Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Taman Penitipan Anak (TPA) di bawah pembinaan Dinas Pendidikan.
4. Terdata dalam Dapodik.
5. Bukan ASN.
Pengusulan tetap dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan, dan batas akhir pengusulan untuk semester 1 adalah 31 Juli 2025.
Besaran bantuan untuk pendidik PAUD non-formal tahun 2025 adalah Rp2.400.000 per tahun, juga dicairkan sekaligus.
Catatan Penting untuk Dinas Pendidikan
Sri Lestariningsih dari Puslapdik menegaskan pentingnya Dinas Pendidikan untuk segera mengecek dan memverifikasi data guru di SIM-ANTUN, khususnya untuk pendidik PAUD Non-Formal. Hal ini untuk memastikan tidak ada keterlambatan dalam pencairan bantuan. sumber artikel edukasi.sindonews