
Sejarah Hari Nusantara, Latar Belakang, dan Tujuan
LIPUTAN INDONESIA -- Hari Nusantara diperingati setiap tanggal 13 Desember tiap tahunnya. Hari Nusantara berawal dari peristiwa Deklarasi Juanda pada 13 Desember 1957.
Deklarasi Juanda dibuat untuk menyatakan kepada dunia bahwa
laut Indonesia dan kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
BACA JUGA : Usia harapan hidup penduduk Aceh capai 73,2 tahun
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana
Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaya. Pada tanggal 13 Desember 1999 baru
dicetuskan bahwa tanggal tersebut sebagai "Hari Nusantara".
Namun, Hari Nusantara baru ditetapkan pada tanggal 11
Desember 2001 oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri, melalui Surat Keputusan
Presiden Nomor 126 Tahun 2001.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana
Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaya.
Pada tanggal 13 Desember 1999 baru dicetuskan bahwa tanggal
tersebut sebagai "Hari Nusantara".
Namun, Hari Nusantara baru ditetapkan pada tanggal 11
Desember 2001 oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri, melalui Surat Keputusan
Presiden Nomor 126 Tahun 2001.
Latar Belakang Deklarasi Djuanda
Sebelum terjadinya
Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia diatur berdasarkan aturan
Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939.
Peraturan tersebut dibuat oleh Belanda. Ordonansi itu berisi tentang penetapan lebar laut 3 mil yang ditentukan dengan garis pangkal yang ditarik menurut garis air pada countour pulau/darat atau pasang surutnya.
BACA JUGA : Daftar 38 Provinsi di Indonesia
Dengan demikian, setiap pulau hanya memiliki 3 mil dari
garis pantai yang berarti pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisah oleh laut di
sekelilingnya. Setelah 3 mil dari garis pantai, maka menjadi status lautan
bebas yang berarti dapat dimasuki oleh kapal-kapal asing.
Peraturan tersebut tentu tidak adil bagi Indonesia dan
menguntungkan pihak asing. Oleh karena itu dibuatlah Deklarasi Djuanda yang
menyatakan bahwa lebar laut teritorial Indonesia, terhitung 12 mil dari garis
yang menjadi penghubung tiap-tiap pulau terluar Indonesia yang menjadi satu
kesatuan wilayah dengan garis teritorial yang baru wilayah Indonesia.
Meski Deklarasi Djuanda sudah diundangkan sejak 1957, namun
aturan itu baru diakui puluhan tahun setelahnya.
Setelah melakukan berbagai upaya selama bertahun-tahun,
akhirnya dunia internasional baru menerima konsepsi Deklarasi Djuanda pada
tahun 1982 melalui Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on the
Law of the Sea/UNCLOS) yang dilaksanakan di Jamaika.
Meskipun demikian, Hukum Laut Indonesia baru diakui secara
resmi oleh dunia internasional pada tahun 1994 setelah diratifikasi oleh 60
negara.
Tujuan Hari Nusantara
Melansir dari situs Kementerian ESDM, ada empat tujuan Hari
Nusantara yaitu:
- - Merubah mindset bangsa Indonesia mengenai ruang hidup dan ruang juang dari matra darat menjadi matra laut (matra darat dan matra laut berimbang).
- - Menjadikan bidang kelautan sebagai arus utama (Mainstream) pembangunan nasional.
- - Menghasilkan model pembangunan terintegrasi bagi kepulauan terluar dan atau terpencil.
- - Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mampu mengelola potensi sumber daya alam laut untuk kesejahteraan masyarakat dan disegani dunia.
Referensi:
Setiyowati,Rini dkk. (2022). Pendidikan
Kewarganegaraan. Palembang: Bening Media Publishing. source : nasional.kompas.com