Mataram, 14 Januari 2026 — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus mempercepat pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Data Dinas Koperasi dan UMKM menyebutkan, dari total 1.166 KDKMP yang telah terbentuk, sebanyak 454 koperasi sudah masuk dalam portal PT Agrinas. Dari jumlah tersebut, 249 koperasi sedang dalam proses pembangunan gerai, sementara 176 koperasi masih dalam tahap pemenuhan persyaratan untuk dapat dibangun.
Gubernur Iqbal menegaskan bahwa aktivasi KDKMP akan menjadi salah satu indikator kinerja utama Dinas Koperasi UKM. Ia juga mengarahkan agar koordinasi dengan Bank NTB Syariah dan Bank Mandiri terus diperkuat untuk melanjutkan persiapan 50 KDKMP model, dengan fokus utama pada percepatan aktivasi bisnis berdasarkan norma bisnis dan norma koperasi.
Gubernur juga meminta skema pelatihan bagi pengurus dan manajer koperasi segera diaktifkan agar koperasi mampu berjalan profesional sejak awal.
Selanjutnya, terkait pemanfaatan aset Pemprov NTB, Gubernur menekankan agar luasan lahan yang digunakan hanya sesuai ketentuan minimal dari pemerintah pusat, tidak melebihi batas yang ditetapkan. Ia juga menegaskan skema pemanfaatan aset dilakukan melalui sewa pakai yang dievaluasi setiap 5 tahun, dengan grace period 2 tahun untuk konstruksi dan awal operasional. Mulai tahun ketiga, sewa ditetapkan secara rendah dan rasional, serta dituangkan dalam kontrak yang memuat hak dan kewajiban secara jelas, termasuk pengamanan dan pemeliharaan aset, serta kewajiban pembayaran PBB dan ketentuan lainnya.
Dalam laporan kepada Gubernur, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB Wirawan, S.Si., MT menyampaikan bahwa pada periode 12–14 Januari 2026, Tim Aset BKAD bersama tim Dinas Koperasi UKM NTB telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 49 persil lahan aset milik Pemprov NTB yang diajukan desa/kelurahan sebagai lokasi KDKMP.
Dirinya menyebutkan pula dalam rapat koordinasi daring bersama Dinas Koperasi UMKM se kabupaten/kota pada Rabu (14/1/2026) bahwa sebagai langkah penguatan pengendalian di lapangan, Dinas Koperasi UMKM Provinsi NTB juga menyepakati penggunaan dashboard sederhana sebagai instrumen pemantauan dan pengendalian program, agar respons cepat dapat diberikan jika muncul kendala yang membutuhkan intervensi segera.
Adapun pemanfaatan aset Pemprov NTB ini diharapkan menjadi role model bagi pemanfaatan aset serupa oleh pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, maupun desa, mengingat persoalan lahan masih menjadi salah satu hambatan paling dominan dalam percepatan program.
LIPUTAN INDONESIA - Joni Irawan


