![]() |
| Sumber Google |
LIPUTAN INDONESIA - Penyelewengan dana desa adalah praktik korupsi untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada, yang dapat merugikan keuangan negara dan pembangunan desa.
Modusnya beragam, seperti;
penggelembungan harga dalam proyek fisik (mark-up), pengadaan barang fiktif, pemotongan langsung dana oleh oknum, atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Kasus-kasus penyelewengan ini dapat ditindak oleh aparat penegak hukum dan diancam dengan sanksi pidana.
Bentuk-bentuk penyelewengan dana desa
Mark-up harga: Menetapkan harga di atas harga pasar untuk pengadaan atau upah pekerja.
Pengadaan fiktif: Melakukan pembelian barang atau jasa yang tidak pernah ada, namun biayanya dibebankan ke dana desa.
Proyek fiktif: Membuat kegiatan atau proyek yang tidak pernah dilaksanakan, padahal dananya sudah dicairkan.
Pemotongan dana: Oknum pejabat desa, kecamatan, atau kabupaten memotong langsung dana desa untuk kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan dan pinjaman pribadi: Meminjam sementara dana desa untuk keperluan pribadi dan tidak mengembalikannya.
Perjalanan dinas fiktif: Membuat laporan perjalanan dinas yang tidak benar untuk mengambil dana.
Pungutan liar: Memungut pajak atau retribusi yang tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.
Konsekuensi hukum
Tuntutan pidana: Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Kerugian negara:
Penyelewengan dana desa dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
Penahanan:
Pelaku seringkali ditahan oleh pihak berwenang selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Faktor penyebab dan solusi
Kelemahan pengawasan:
Lemahnya pengawasan dari aparat pemerintah daerah dan instansi terkait.
Kurangnya pemahaman:
Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam mengelola keuangan dan peraturan yang berlaku.
Budaya korupsi:
Budaya korupsi yang masih mengakar di masyarakat, membuat praktik ini dianggap biasa.
Solusi: Penguatan pendampingan dan pengawasan, serta penegakan sanksi yang tegas untuk mencegah terjadinya penyelewengan.
Cara melaporkan
Jika masyarakat menemukan adanya dugaan penyelewengan dana desa, dapat melapor melalui:
Nomor panggilan: Call Center 1500040.
SMS Center: 081288990040 atau 087788990040.
Media sosial: Melalui media sosial Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).


