Iklan

terkini

Jika masyarakat menemukan adanya dugaan penyelewengan dana desa, dapat melapor melalui:

LIPUTAN INDONESIA Joni Irawan
Sabtu, 15 November 2025, November 15, 2025 WIB Last Updated 2025-11-16T05:26:21Z

Sumber Google 


LIPUTAN INDONESIA - Penyelewengan dana desa adalah praktik korupsi untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada, yang dapat merugikan keuangan negara dan pembangunan desa.


Modusnya beragam, seperti;


penggelembungan harga dalam proyek fisik (mark-up), pengadaan barang fiktif, pemotongan langsung dana oleh oknum, atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.


Kasus-kasus penyelewengan ini dapat ditindak oleh aparat penegak hukum dan diancam dengan sanksi pidana. 


Bentuk-bentuk penyelewengan dana desa


Mark-up harga: Menetapkan harga di atas harga pasar untuk pengadaan atau upah pekerja.


Pengadaan fiktif: Melakukan pembelian barang atau jasa yang tidak pernah ada, namun biayanya dibebankan ke dana desa.


Proyek fiktif: Membuat kegiatan atau proyek yang tidak pernah dilaksanakan, padahal dananya sudah dicairkan.


Pemotongan dana: Oknum pejabat desa, kecamatan, atau kabupaten memotong langsung dana desa untuk kepentingan pribadi.


Penyalahgunaan dan pinjaman pribadi: Meminjam sementara dana desa untuk keperluan pribadi dan tidak mengembalikannya.


Perjalanan dinas fiktif: Membuat laporan perjalanan dinas yang tidak benar untuk mengambil dana.


Pungutan liar: Memungut pajak atau retribusi yang tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.


Konsekuensi hukum


Tuntutan pidana: Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.


Kerugian negara:


Penyelewengan dana desa dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.


Penahanan:


Pelaku seringkali ditahan oleh pihak berwenang selama proses penyelidikan dan penyidikan.


Faktor penyebab dan solusi


Kelemahan pengawasan:


Lemahnya pengawasan dari aparat pemerintah daerah dan instansi terkait.


Kurangnya pemahaman:


Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam mengelola keuangan dan peraturan yang berlaku.


Budaya korupsi:


Budaya korupsi yang masih mengakar di masyarakat, membuat praktik ini dianggap biasa.


Solusi: Penguatan pendampingan dan pengawasan, serta penegakan sanksi yang tegas untuk mencegah terjadinya penyelewengan.


Cara melaporkan


Jika masyarakat menemukan adanya dugaan penyelewengan dana desa, dapat melapor melalui:


Nomor panggilan: Call Center 1500040.


SMS Center: 081288990040 atau 087788990040.


Media sosial: Melalui media sosial Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jika masyarakat menemukan adanya dugaan penyelewengan dana desa, dapat melapor melalui:

Terkini

Topik Populer

Iklan